KARAWANGPOST - Seorang marbot masjid berinisial RS (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Adapun korban laki-laki berusia 13 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku RS mengakui melakukan perbuatannya lantaran hasrat seksualnya tidak terbendung.
"Tidak ada penyaluran hasrat seksual, sehingga tersangka melakukan seksual penyimpangan terhadap korban," ujar Kombes Suprijadi di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 31 Desember 2021.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Cassandra Angelie Ikatan Cinta Kasus Prostitusi Online
Menurut Suprijadi, kasus ini terungkap dari laporan orang orang tua korban yang mendapati anaknya tengah menangis. korban kemudian menceritakan tindak pencabulan yang menimpanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Suprijadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu kaus warna hijau bermotif hitam.
Kemudian, satu potong celana dalam, satu potong celana pendek, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu akta kelahiran.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Bad and Crazy Episode 4: Kecelakaan Berencana