Ratusan Pegawai Kejaksaan Lakukan Pelanggaran pada 2021, Ada Oknum Jaksa yang Diamankan

- 2 Januari 2022, 22:05 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. /Jurnal Soreang/YouTube Kejagung/
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. /Jurnal Soreang/YouTube Kejagung/ /

KARAWANGPOST - Ratusan pegawai atau personel kejaksaan tercatat melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2021.

Itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap personel kejaksaan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, tercatat 209 pegawai dijatuhi hukum disiplin sepanjang 2021.

Baca Juga: Sinopsis Film Check in Bangkok: Kisah Cinta Segitiga, Tayang di Movievaganza Trans7

Dari 209 pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin itu terdiri atas hukuman ringan 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai.

"Jenis hukuman berat sebanyak 68 pegawai dengan berbagai macam hukuman disiplin," kata Burhanuddin dikutip dari Antara Minggu 2 Januari 2022.

Adapun jenis hukuman berat tersebut seperti, penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas perintah sendiri, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Dari jenis hukuman tersebut, sebanyak 24 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, 11 orang diturunkan pangkatnya, 10 orang dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa, 10 orang pembebasan dari jabatan struktural, sembilan orang diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, dan empat orang dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x