Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dihentikan, Simak Penjelasannya

- 4 Februari 2022, 19:13 WIB
Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dihentikan, Simak Penjelasannya
Kasus Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Dihentikan, Simak Penjelasannya /Karawangpost/Dok. DPR RI

KARAWANGPOST - Laporan kasus penistaan suku atas ucapan Arteria Dahlan yang menyebut "Copot Kajati berbahasa Sunda" saat rapat, tidak bisa dilanjutkan.

Kasus penistaan suku Arteria Dahlan ditanguhkan lantaran tak ditemukan adanya unsur pidana pada perbuatannya.

Kesimpulan itu, didapatkan setelah penyidik berkoordinasi dengan sejumlah saksi dari ahli pidana, bahasa hingga hukum bidang ITE.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Paguyuban Seniman Jawa Barat: Harus Dipecat!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan, Jumat 4 Februari 2022.

Zulpan menjelaskan, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.

Baca Juga: Video Viral Aksi Bully dalam Penjara Karawang, Netizen: Kok di Penjara Bebas Pegang Hp 

Kemudian, terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota Legislator yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah