Polisi Tangkap Pengedar Uang Rupiah dan Dolar Palsu

- 1 Maret 2022, 20:05 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Uang Rupiah dan Dolar Palsu
Polisi Tangkap Pengedar Uang Rupiah dan Dolar Palsu /PMJ News

"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu," sambungnya.

Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah