Label Halal Indonesia Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana dengan Label Halal MUI?

- 13 Maret 2022, 18:00 WIB
Resmi! Kemenag Rilis Label Halal yang Berlaku Secara Nasional
Resmi! Kemenag Rilis Label Halal yang Berlaku Secara Nasional /Instagram @memomedsos/

KARAWANGPOST - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan Label Halal Indonesia. Itu akan berlaku secara nasional mulai 1 Maret 2022.

Ketetapan Label Halal Indonesia ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lalu bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Arti Mimpi tentang Selingkuh

Jadi mulai tanggal itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," katanya.

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022."

Baca Juga: Film Horor Tutuge Dibintangi Rania Putrisari dan Imelda Therrine Segera Tayang

Dikutip dari laman resmi Kemenag, kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah