MUI: Mulai Hari Ini Jarak Salat Berjamaah Kembali Normal

- 11 Maret 2022, 23:17 WIB
Salat Berjamaah
Salat Berjamaah /Youtube/Yufid.TV
 
KARAWANGPOST - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru sehubungan dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.

MUI menjelaskan, mulai hari ini Jumat, 11 Maret 2022 saf dalam salat berjamaah kembali normal dirapatkan.

Aturan tentang kembalinya merapatkan saf tersebut tertulis dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
 
Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Citarum

Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 10 Maret 2022.

Pelaksanaan salat berjamaah yang dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal, yaitu dengan merapatkan dan menjaga keselamatan.

Pernyataan tersebut sesuai dengan isi dari poin 1 dalam keputusan MUI tersebut dikutip Jumat, 11 Maret 2022.
 
Baca Juga: Larangan Tim Sepak Bola Rusia, Ini Kata Boss UEFA

Fatwa tersebut menjelaskan, memperbaiki dan merapatkan saf ketika salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Dalam poin kedua di fatwa itu menyebutkan bahwa  salat Jumat sudah kembali diwajibkan.

Tak hanya itu berdasarkan jumlah kasus COVID-19 yang mengalami penurunan, MUI juga memperbolehkan umat Islam melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
 
Baca Juga: Vladimir Putin Setujui 16.000 Relawan Asing yang ingin berjuang untuk Rusia di Ukraina

Sesuai dengan keputusan MUI tersebut maka aktivitas seperti sholat tarawih, sholat ied sampai menghadiri pengajian umum boleh dilakukan.

Meski telah memperbolehkan, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan COVID-19.

Masih dalam poin kedua umat Islam juga sudah diperbolehkan melaksanakan, jamaah salat lima waktu atau rawatib.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra Honda Motor, Simak Posisi yang Dibutuhkan

Serta ibadah lainnya seperti salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Hal ini tentunya harus tetap dilaksanakan dengan menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19 ini merupakan pengingat yang tertulis pada poin kedua.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak," kata Ketua Bidang Fatwa MUI.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah