Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022

- 27 Maret 2022, 11:05 WIB
Syarat dan ketentuan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri  2022
Syarat dan ketentuan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2022 /Karawangpost/pixabay:Free-Photos

KARAWANGPOST - Kementerian Perhubungan akan segera berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.

Aturan itu nantinya akan memuat petunjuk pelaksanaan teknis perjalanan mudik baik di dalam maupun luar negeri.

Mudik yang menjadi tradisi pulang kampung yang dilakukan masyarakat Indonesia setiap hari-hari besar seperti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.

Baca Juga: Bantuan Crypto untuk Ukraina, Inovasi atau hanya Penipuan 

Pemudik pada umumnya menempuh perjalanan jauh mulai dari luar kota hingga luar pulau.

Oleh karena itu, mudik harus disiapkan secara cermat untuk memastikan keamanan dan kesehatan pemudik, khususnya di tengah situasi pandemi.

Sejauh ini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa akan ada 3 macam syarat dan ketentuan mudik lebaran 2022.

Baca Juga: Kemenkes Bongkar Alasan Mudik Lebaran Wajib Vaksin Booster

Syarat dan ketentuan itu antara lain:

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Trilogi Sonic the Hedgehog dalam Garapan, Dampak Reaksi Positif Sonic the Hedgehog 2

Petunjuk teknis lebih lengkap nantinya akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran 2022.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah