Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Invrstasi Bodong Trading Binomo Indra Kenz ke Kejaksaan

- 10 April 2022, 03:56 WIB
Trending di Tiktok Review Saldo, Indra Kesuma: Ngaku Sultan Tapi Ngak Bayar Pajak
Trending di Tiktok Review Saldo, Indra Kesuma: Ngaku Sultan Tapi Ngak Bayar Pajak /karawangpost/Instagram @indrakenz



KARAWANGPOST - Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus investasi bodong trading binary option yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Kini, berkas perkara tahap pertama yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz itu telah diserahkan pihak penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

Baca Juga: Robert Ingin Pertahankan Pemain yang Ada Agar Persib Tak Banyak Merombak Komposisi Pemain

"Bahwa berkas perkara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat 8 April 2022.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari jaksa penuntut umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong Binomo.

Sebagai informasi, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.

Baca Juga: English Premier League: Prediksi Pertandingan Aston Villa vs Tottenham Hotspur

Selain Indra Kenz, terdapat tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka. Masing-masing tersangka yaitu Brian Edgar Nababan (BEN) manajer perusahaan 404 group yang terafiliasi dengan Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (F) guru sekaligus affiliator Binomo yang direkrut oleh BEN.

Terakhir Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz. Tersangka Wiky juga membantu Indra Kenz membuat grup Telegram untuk mengajarkan para korban trading Binomo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x