Kemenhub Akan Tindak Tegas Oknum Penjual Tiket Mudik Melebihi Batas Atas

- 8 April 2022, 23:38 WIB
Ilustrasi - Tempat duduk penumpang dalam bus
Ilustrasi - Tempat duduk penumpang dalam bus /Pixabay/ REDioACTIVE

KARAWANGPOST - Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan siap menindak tegas oknum yang menjual tiket bus melebihi batas atas yang telah ditentukan selama masa mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Dirjen Hubdat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, Kemenhub bakal memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin penjualan tiket bagi mitra yang melanggar aturan.

“Terkait harga tiket bus memang sudah kita atur. Bus premium tarif atas, mereka tidak boleh melebihi dari batas yang telah kita tentukan atau dari batasnya,” jelasnya, di Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Ligue 1 Prancis: Prediksi Pertandingan Lorient vs Saint-Etienne

Masih dalam keterangannya, Kemenhub juga tengah menyoroti bus pariwisata yang dikoordinir oleh event organizer (EO).

“Pemerintah khususnya Dirjen Hubdat tengah menyoroti bus pariwisata yang saat ini telah dikoordinir oleh sejumlah EO,” ujarnya.

“Jadi mereka ada yang mengoordinasi iklan dengan tarif bus yang mahal, dengan macam-macam pelayanan,” tambahnya.

Baca Juga: English Premier League: Prediksi Pertandingan Newcastle United vs Wolverhampton Wanderers

“Saya sudah sampaikan kemarin kepada petugas bus pariwisata, janganlah demikian karena sangat merusak tatanan dan efek keselamatan pun tidak terjamin,” urainya melanjutkan.

Kemenhub pun mengimbau kepada calon penumpang bus tak tergiur dengan berbagai penawaran mudik yang penyelenggaranya bukan dari operator bus, melainkan EO tak berizin.

"Tentu akan kami tindak, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian. Saya sudah sampaikan oknum yang memainkan harga tiket itu kan operator ada SP1 SP2 hingga cabut izinnya kalau operatornya tidak jelas,” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x