Anak-anak Bisa Mudik Tanpa Vaksin Booster dan Tes Antigen

- 20 April 2022, 06:07 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin /dok.foto/Setkab/Agung



KARAWANGPOST - Syarat perjalanan mudik lebaran 2022, anak di bawah usia 18 tahun bisa mudik tanpa tes antigen atau PCR.

Presiden memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR, asalkan mereka sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers hasil rapat terbatas PPKM, seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Mendag Rilis Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2022

"Dibooster juga belom boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen," tutur Menkes.

Jadi anak-anak bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali.

Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik.

Baca Juga: Mudik Lebaran, 12.699 Tiket Perjalanan Jauh DAMRI Sudah Terjual

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," jelas Menkes Budi.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 2022. Akan tetapi, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Syarat yang telah ditetapkan pemerintah di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster). Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Presiden dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 24 Maret 2022.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x