Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Sebagai Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng

- 19 April 2022, 23:13 WIB
Ilustrasi - Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi - Dijebloskan ke Penjara /Pexels/Ron Lach



KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW bersama tiga orang lainnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Persita Lepas Widodo C Putro, Pelatih asal Argentina Angel Alfredo Vera Masuk

Penetapan keempat tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurutnya, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Hometown Dairy Perkaya Rasa Makanan Khas Ramadan melalui LEGEN-DAIRY

Burhanuddin menjelaskan, Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut.

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah