Polri Tetapkan 30 Orang Tersangka Kasus Seleksi CPNS dari Berbagai Daerah

- 26 April 2022, 01:38 WIB
Iustrasi - Ruang Tes Tulis
Iustrasi - Ruang Tes Tulis /Pixabay/Andy Barbour



KARAWANGPOST - Polri telah menetapkan 30 orang para tersangka kasus proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari berbagai wilayah se-Indonesia.

Kasus kecurangan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Bareskrim Polri telah mengamankan dan menetapkan 21 orang warga sipil dan 9 orang ASN dari berbagai wilayah di Indonesia. Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan para tersangka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat test.

Baca Juga: H-7 Lebaran, Harga Daging Sapi di Sejumlah Pasar di DKI Jakarta Mulai Naik

"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," kata Gatot kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Monitoring live score ini dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.

Ke-30 orang tersangka ini ditangkap dari berbagai wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Perhatikan Kondisi Radiator

Polda Sulawesi Tengah
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar).

Polda Sulawesi Barat
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 PNS (Staff BKD Provinsi Sulawesi
Barat).

Polda Sulawesi Tenggara
Jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara).

Baca Juga: Destinasi Wisata Alam Air Terjun Curug Cigangsa Sukabumi

Polda Lampung
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil

Polrestabes Makassar
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

Polres Sidrap
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

Polres Palopo
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kota Palopo)

Polres Tana Toraja
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

Polres Luwu
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil dan 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kab.
Luwu).

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Awasi Gas Subsidi LPG 3 Kg

Polres Enrekang
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 orang sipil dan 2 Orang PNS (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang)

"Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR," jelas Gatot.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah