Pengemudi Pelanggar Ganjil Genap akan Dikeluarkan di Gerbang Tol Terdekat

- 25 April 2022, 17:50 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers /dok.foto/Divisi Humas Polri



KARAWANGPOST - Polri tidak akan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang melanggar kebijakan ganjil genap pada arus mudik dan arus balik lebaran 2022.

Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas selama mudik Lebaran 2022. Salah satunya dengan sistem pelat nomor mobil ganjil genap di jalan tol.

Penerapan ganjil genap ini akan bersamaan dengan sistem satu arah (SSA) atau one way di jalan toll saat Mudik Lebaran 2022 mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Awasi Gas Subsidi LPG 3 Kg

Sedangkan rekayasa lalu lintas untuk arus balik mudik lebaran akan diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penerapan ganjil genap di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 tidak akan ada sanksi tilang.

Namun bagi mobil yang pelat nomornya tidak sesuai tanggal, lanjut Sambodo, akan dikeluarkan dari jalan tol atau diarahkan keluar menuju jalan arteri melalui pintu tol terdekat.

"Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ujar Sambodo seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Senin 25 April 2022.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x