Hisab Posisi Hilal Indonesia pada Sidang Isbat Telah Penuhi Kriteria

- 25 April 2022, 21:07 WIB
Iustrasi - Teleskop
Iustrasi - Teleskop /Pexels/Lucas Pezeta



KARAWANGPOST - Posisi hilal secara hisab untuk wilayah Indonesia pada saat sidang isbat penetapan 1 Syawal 1443 H pada 1 Mei 2022 mendatang telah memenuhi kriteria MABIMS.

Sidang akan berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kemenag ini akan didahului proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Baca Juga: Persita Lepas Widodo C Putro, Pelatih asal Argentina Angel Alfredo Vera Masuk

“Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat," jelas Kamaruddin di Jakarta, Senin 25 April 2022.

Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS.

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Polres Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Miras Dan Petasan Hasil Operasi Pekat Lodaya 2022

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Kamaruddin menjelaskan, pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H," jelasnya.

Baca Juga: Mudik Pakai Kendaraan Pribadi? Perhatikan Kondisi Radiator

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini juga menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.

"Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat. Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” ungkapnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah