Plat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Seluruh Kendaraan Sudah Gunakan Plat Nomor Putih pada 2027

- 22 Mei 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi pergantian plat nomor putih bertuliskan hitam.
Ilustrasi pergantian plat nomor putih bertuliskan hitam. /korlantas.polri.go.id

KARAWANGPOST - Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan plat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. perubahan plat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.

"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih, yakni kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pandawa Tabrak Mobil, Motor dan Rumah di Ciamis, Empat Peziarah Meninggal

"Memang yang menjadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti," tutur Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, pergantian warna plat nomor tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Sementara itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.

Baca Juga: Viral Aksi Penjambretan Handphone di Bekasi, Netizen Kesal Seorang Warga Ragu Menghajar Pelaku

Kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yaitu, "TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional."

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x