Calon Jemaah Haji 2022 Tidak Akan Dibebani Biaya Tambahan

- 1 Juni 2022, 03:59 WIB
Ilustrasi - Ibadah Haji
Ilustrasi - Ibadah Haji /Pexels/Taha Elahi



KARAWANGPOST - Komisi VIII dan Kementerian Agama sepskati calon jemaah haji 1443 H/2022 tidak akan dibebani biaya tambahan ibadah haji.

Dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Agama dan BPKH, disepakati untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang diusulkan Kemenag.

Anggaran sebesar Rp1,5 triliun adalah berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi dana haji sebelumnya.

Baca Juga: Turki Beri Peringatan Keras untuk Jerman dan Prancis

“Komisi VIII, Menteri Agama dan BPKH menyepakati tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati," kata Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily.

Apa yang disampaikan dalam pembahasan semalam, komitmen dari BPKH jelas, bahwa setengah dari kebutuhan Rp1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019

 “Prinsipnya bagi saya, selagi Pak Kepala BPKH (Anggito Abimanyu) ini bisa mempertanggungjawabkan terhadap penggunaan nilai manfaat tersebut dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tentu kami setujui," ungkap Ace.

Baca Juga: Inflasi Jerman Melonjak Naik Mendekati Level Tertinggi Seperti Krisis Minyak 50 Tahun Lalu

Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunaan danaefisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang seharusnya itu masuk dalam dana kelolaan BPKH.

“Rapat ini saya kira tidak ada lagi waktu untuk menyetujuinya kecuali bahwa kita tetapkan kebutuhan atas Rp1,5 triliun ini berasal dari nilai manfaat 50 persen gitu ya Pak Anggito (Kepala BPKH)? Kemudian 50 persennya berasal dari dana efisiensi,” unggkap Ace.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah mengajukan permohonan penambahan anggaran biaya operasional haji tahun 2022 sebesar Rp1,5 triliun kepada DPR RI.

"Dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran tersebut kami telah menyampaikan surat pada Ketua Komisi VIII DPR perihal usulan tambahan anggaran operasional haji reguler dan khusus tahun 2022," kata Menag, Senin 30 Mei 2022.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x