Dalami Kasus Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Kembali Periksa 12 Orang Saksi

- 30 Mei 2022, 15:39 WIB
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin /dok.foto/@official_kpk

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kembali 12 orang saksi terkait kasus suap bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Tim Penyidik ​​KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

Penyidik ​​KPK berencana memeriksa 12 saksi pada hari ini Senin 30 Mei 2022 untuk mengungkap kebenaran dari kasus suap tersebut.

Baca Juga: Langkah dan Tahapan Budidaya Ikan Lele

Adapun Direktur para saksi tersebut antara lain, kuasa KSO PT Hutomo Mandala Sepuluh Sebelas Hartanto Hoetomo, Direktur PT Nenci Citra Pratama Nelse S, Direktur CV Arafah M Hendri.

CV Perdana Raya Yusuf Sofian, Direktur CV Oryano Maratu Liana, Direktur PT Rama Perkasa Susilo, dan Direktur Utama PT Lambok Ulina Bastian Sianturi.

Selanjutnya, pegawai PT Lambok Ulina Makmur Hutapea, Direktur Utama PT Tureletto Batu Indah Yosep Oscar Jawa Battu, Direktur CV Cipta Kesuma Ma'arup Fitriyadi, wiraswasta Dedi Wandika, dan pensiunan Amhar Rawi.

Baca Juga: Peran Pemain Doctor Lawyer akan Segera Menghipnotis Para Penggemarnya

Mereka semua akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin)," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin 30 Mei 2022.

Untuk diketahui, dalam kasus-kasus ini KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selanjutnya KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah