Anggota Khilafatul Muslimin Miliki NIW pengganti E-KTP Terdata Puluhan Ribu Anggota Tersebar se Indonesia

- 12 Juni 2022, 22:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan /dok.foto/Divisi Humas Polri




KARAWANGPOST - Polri ungkap fakta baru dalam penyelidikan kelompok Khilafatul Muslimin bahwa setiap anggota miliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

Hal tersebut ditemukan saat penggeledahan di lampung, penyidik telah menemukan kelompok Khilafatul Muslimin ternyata memiliki Nomor Induk Warga (NIW) pengganti E-KTP.

“Ada temuan menarik, mereka telah membuat nomor induk warga (NIW) untuk mengajukan E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu 12 Juni 2022.

Baca Juga: Ribuan Orang Berunjuk Rasa Protes Nasional untuk Kontrol Senjata di AS

Polisi juga menemukan data bahwa kelompok Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia sudah memiliki anggota sebanyak puluhan ribu orang.

“Kita temukan juga di situ ada data induk warga Khilafatul Muslimin di seluruh Indonesia yang sampai dengan sore hari ini Minggu, 12 Juni 2022, sudah kita menemukan mencapai puluhan ribu anggota” tuturnya.

Sebelumnya Polri berhasil menangkap kembali empat orang pengurus ormas Khilafatul Muslimin. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Abdul Qodir Baraja.

Baca Juga: Petani AS Berjuang di tengah Harga Bahan Bakar yang Tinggi

Keempat orang tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda pada Sabtu 11 Juni 2022. Lokasi ketiga adalah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Bekasi, dan Medan.

"Tempat penangkapan ada tiga, yakni di kantor pusat Khilafatul Muslimin Bandar Lampung, di Pekayon Bekasi, di Kota Medan yang berlokasi di jalan Marelan," tutur Zulpan.

Keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

"Dan atau pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah