PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin

- 16 Juni 2022, 21:47 WIB
Direktur Analis Transaksi Maryanto
Direktur Analis Transaksi Maryanto /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus kelompok Khilafatul Muslimin terutama yang menyangkut aliran dana kelompok tersebut.

“PPATK pasti dan akan selalu mendukung dan mensupport para penyidik dalam menangani kasus yang melanggar hukum,” ujar Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, Kamis, 16 Juni 2022.

Menurut Maryanto, untuk mendalami aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin, PPATK telah membekukan sementara 21 rekening milik kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2, Petualangan Baru Dimulai, Segera Tayang

“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” katanya.

Lebih lanjut Maryanto mengatakan pembekuan rekening milik Khilafatul Muslimin bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya.

Ia menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Kim Hee Sun, Lee Hyun Wook, dan Lainnya Terlibat dalam Bisnis Berbahaya di Remarriage & Desires

“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik. PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x