Kemenag Tepis Lembaga Pendidikan yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin sebagai Pesantren

- 17 Juni 2022, 11:23 WIB
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya.
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Polda Metro Jaya. /do.foto/PMJ/Yeni

KARAWANGPOST - Kementerian Agama (Kemenag) menampik klaim Khilafatul Muslimin yang menyebutkan lembaga pengkaderannya sebagai pondok pesantren.

Pasalnya pondok pesantren yang dinamakan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiyah dengan jumlah mencapai 25 tempat di beberapa wilayah di Indonesia, dianggap Kemenag bertentangan dengan Undang-Undang Pesantren.

“Kami menegaskan bahwasanya pesantren yang didirikan oleh Khilafatul Muslimin dengan nama Ukhuwwah Islamiyah itu, itu hanya pihak ketiga mereka yang mengunakan terminologi pesantren. Karena tidak sesuai dnegan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU Pesantren atau UU No. 18 tahun 2019 dan juga PMA (Peraturan Menteri Agama) No. 30 tahun 2020,” ujar Rusdi di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Jumat 17 Juni 2022: Ada Idola Cilik, Ikatan Cinta dan Aku Bukan Wanita Pilihan 

Rusdi mengatakan penyebutan lembaga pendidikan milik Khilafatul Muslimin tidak menggunakan istilah karena tidak memiliki izin yang terdaftar.

"Ukhuwwah Islamiyah tidak memiliki izin terdaftar. Oleh karena itu, kami harapkan dengan sangat terminologi pondok pesantren tidak digunakan,” katanya.

Dalam regulasi tersebut, pendirian pesantren diharuskan memiliki komitmen terhadap asas kebangsaan, yang dimaksudkan, pesantren yang didirikan harus mempunyai komitmen terhadap konsep Islam Rahmatan lil alamin dan berkomitmen terhadap NKRI serta Pancasila.

Baca Juga: Polri akan Mulai Berlakukan Plat Kendaraan Warna Putih

"Bahwasanya Khilafatul Muslimin itu tidak ada Pancasila. Oleh karena itu kami tandaskan bahwasanya Ukhuwwah Islamiyah tidak masuk ke dalam kategori pondok pesantren dan nama ini (pondok pesantren) tolong tidak digunakan," tandasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x