Menteri Agama: Hukum Kurban di tengah Wabah PMK adalah Sunnah Muakkad

- 23 Juni 2022, 17:52 WIB
Menag: Hukum Kurban di tengah wabah PMK adalah Sunnah Muakkad
Menag: Hukum Kurban di tengah wabah PMK adalah Sunnah Muakkad /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Menjelang Hari Raya Idul Adha pada awal Juli 2022, hewan kurban seperti sapi dan kambing justru banyak terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Bahkan penyakit ini menular dengan cepat sehingga banyak hewan kurban di daerah yang terkena PMK.

Lalu, bagaimana hukum kurban ditengah mewabahnya PMK yang menyerang hewan kurban?

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Airnav Indonesia: Pesawat Susi Air Mengalami Kecelakaan 5 Kilometer dari Duma 

Yaqut mengatakan menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang dimana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya.

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x