Menjelang Idul Adha, Ini Panduan Salat Id dan Pelaksanaan Kurban dari Kemenag

- 26 Juni 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /kepripost.com

Ketentuan Umum

  • Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
  • Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan
  • Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

Baca Juga: Kang Daniel Konfirmasi Kolaborasi dengan Acara Animasi SpongeBob SquarePants

  • Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah
  • Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing
  • Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala
  • Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Baca Juga: Spoiler Spy x Family Musim 1 Episode 12: Penguin Park

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

  • Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
  • Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan
  • Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat
  • Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam

 

Baca Juga: Rumor RM BTS akan Menikah, Viral di Media Sosial

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

  1. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
  2. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
  3. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
  4. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait; dan
  5. Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease)

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah