Menjelang Idul Adha, Ini Panduan Salat Id dan Pelaksanaan Kurban dari Kemenag

- 26 Juni 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /kepripost.com

KARAWANGPOST - Menjelang Idul Adha, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Adha dan Pelaksanaan Kurban.

Menag mengatakan, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Edaran ini di antaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Baca Juga: Menimbun Harta Kekayaan Menurut Islam, Simak Penjelasan Ini

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” kata Menag.

Ia mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Baca Juga: Piala Presiden 2022: Jadwal Perempat Final, Persib akan Ladeni Runner-up Grup A

Berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 2022:

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x