Komnas HAM akan Cek Kembali TKP Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

- 14 Agustus 2022, 14:33 WIB
Rekaman CCTV Aktivitas Brigadir J sebelum Ditemuka Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan
Rekaman CCTV Aktivitas Brigadir J sebelum Ditemuka Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan /Tangkap layar YouTube.com/Refly Harun

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Bali United vs Arema FC Berakhir 1-2, Singo Edan Rayakan Kemenangan

Menurut Anam, pihaknya akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x