KARAWANGPOST - Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menyelesaikan pemberkasan berkas perkara.
Karena telah dinyatakan lengkap atau P21, Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Menurut Kasubdit IV Dittideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri SUdarmaji mengatakan berkas perkara empat tersangka penyelewengan dana kemanusiaan ACT diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
"(Pelimpahan berkas) tahap 1 sudah Senin kemarin," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, Selasa, 16 Agustus 2022.
Baca Juga: Sinopsis The Brutal River, Film Horor tentang Teror Monster Mengerikan, Tayang Malam Ini ANTV
Dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan ACT, Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka, yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Andri menambahkan, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejagung yakni berkas dari empat tersangka tersebut.
"Iya sudah (dilimpahkan). (Berkas) 4 tersangka,” jelasnya.
Setelah jaksa menilai berkas lengkap, kepolisian akan melakukan tahap 2 atau menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.