Bareskrim Polri: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Diduga Terlibat Pengiriman 2000 Butir Ekstasi

- 16 Agustus 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi Narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diduga terlibat pengiriman 2000 butir ekstasi
Ilustrasi Narkoba. Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diduga terlibat pengiriman 2000 butir ekstasi /Pixabay

KARAWANGPOST - Direktirat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) karena diduga terlibat sindikat peredaran narkoba.

AKP Edi Nur Massa disergap tim Bareskrim Polri saat berada di basemen Apartemen Mahogani yang berada di Jalan Arteri Tol Karawang Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022, sekitar Pukul 07.00 WIB.

Dari pengembangan penyelidikan terhadap beberapa tersangka yang ditangkap tim Bareskrim Polri dalam Operasi Anti Gedek pada tanggal 30 dan 31 Juli 2022, terungkap Kasat Narkoba Polres Karawang diduga ikut terlibat dalam pengiriman 2000 butir ekstasi kepada pemilik tempat hiburan malam FoX Club FOX KTV di Bandung.

Dalam Operasi Anti Gedek di tempat hiburan malam di Bandung, tim Bareskrim Polri menangkap Juki, pemilik kedua tempat hiburan tersebut bersama beberapa anak buahnya berinisial JS dan RH.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR RI: Ekonomi Tumbuh Positif Ditengah Ancaman Krisis Global

"Dari penangkapan tersebut, tim mendapatkan informai bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik F3X Club dan FoX KTV Bandung bersama dengan AKP EN," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskirm Polri Brigjen Krisno Siregar.

Dari penangakapan AKP Edi Nurdin Massa, tim Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti diantaranya plastik klip bening berisi shabu seberat 94 gram, plastik klip bening berisi shabu seberat 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat 0,8 gram, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu, cangklong, dua buah polsel, dan uang tunai Rp27 juta.

"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ibu Pengutil Cokelat dan Pengancam Karyawan Alfamart Cisauk Tangerang Selatan Akhirnya Minta Maaf

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x