KARAWANGPOST - Laporan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan terlapor Brigadir yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya, telah dicabut oleh Bareskrim Polri.
Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo tersebut karena tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri juga menghentikan penyidikan Laporan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir J yang dilayangkan Briptu Martin Gabe.
Atas penghentian penyidikan kedua kasus itu, kuasa hukum Brigadir J menilai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu.
Baca Juga: Ramalan Harian Shio Kambing Selasa, 30 Agustus 2022
Untuk itu, kuasa hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak melaporkan mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.
"Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak, Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Kamarudin, pihaknya juga sudah menyerahkan beberapa barang bukti bersamaan dengan pelaporan tersebut.