Buron 8 Bulan, Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Selatan Ditangkap di Bali

- 8 September 2022, 18:54 WIB
Pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan di Bali setelah buron 8 bulan
Pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan di Bali setelah buron 8 bulan /Karawangpost/Polri

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa dengan Lie Detector Hari Ini

"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah