KARAWANGPOST - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan pejabat lain Mahkamah Agung yang terseret kasus suap pengurusan perkara di MA.
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan KY mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas kasus suap tersebut.
“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata Mukti Fajar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.
Mukti Fajar mengatakan lembaganya menaruh perhatian yang sangat serius pada kasus ini karena menyangkut pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti.
Komisi Yudisial selanjutnya tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan Komisi Yudisial.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dan, apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.
Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, Komisi Yudisial akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Mukti berharap agar pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan pemeriksaan tindak pidananya.
“Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya, lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” kata Mukti.
KPK pada Jumat pagi, mengumumkan penetapan 10 tersangka yang diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengumuman disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca Juga: Simak, Ini Bocoran Seri Star Wars Andor Episode 4
Dari 10 tersangka, satu tersangka adalah Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati dan 5 pejabat di lingkungan MA, 2 orang pengacara dan 2 orang dari pihak swasta.***