Komisi Yudisial Dukung KPK Tuntaskan Proses Hukum Kasus Suap Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati

- 23 September 2022, 15:43 WIB
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata  dukung penuh KPK dalam penegakan hukum kasus suap di Mahkamah  Agung
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dukung penuh KPK dalam penegakan hukum kasus suap di Mahkamah Agung /Tangkapan layar YouTube Komisi Yudisial

KARAWANGPOST - Komisi Yudisial (KY) memberikan tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan pejabat lain Mahkamah Agung yang terseret kasus suap pengurusan perkara di MA.

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan KY mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas kasus suap tersebut.

“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata Mukti Fajar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Mukti Fajar mengatakan lembaganya menaruh perhatian yang sangat serius pada kasus ini karena menyangkut pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Baca Juga: Petikan Putusan Banding Sudah Diserahkan ke Ferdy Sambo, SDM Polri Segera Proses Administrasi Pemecatan 

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut,” ucap Mukti.

Komisi Yudisial selanjutnya tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan Komisi Yudisial.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan, apabila buktinya cukup, persidangan,” kata Mukti.

Baca Juga: Tanggapan Mahkamah Agung Soal Penetapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, Komisi Yudisial akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Konstitusi.

Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Mukti berharap agar pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan pemeriksaan tindak pidananya.

“Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya, lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” kata Mukti.

KPK pada Jumat pagi, mengumumkan penetapan 10 tersangka yang diduga terlibat kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengumuman disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Simak, Ini Bocoran Seri Star Wars Andor Episode 4

Dari 10 tersangka, satu tersangka adalah Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati dan 5 pejabat di lingkungan MA, 2 orang pengacara dan 2 orang dari pihak swasta.***

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x