Tanggapan Mahkamah Agung Soal Penetapan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai Tersangka Kasus Suap oleh KPK

- 23 September 2022, 14:48 WIB
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengurusan perkara
Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengurusan perkara /tangkap layar/web ikahi.or.id

KARAWANGPOST - Hakim Agung MA (Mahkamah Agung) kembali terseret kasus suap dalam pengurusan perkara di tingkat kasasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat pagi, 23 September 2022 mengumumkan penetepan 10 orang tersangka yang diduga terlibat suap pengurusan perkara.

Hakim Agung MA yang ditangkap adalah Sudrajat Dimyati. Ia tidak sendirian, ada lima orang lagi yang berasal dari lingkungan MA yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, PNS MA Redi, dan PNS MA Albasri.

Baca Juga: Rekap dan Review The Lord of The Rings: The Rings of Power Episode 5 

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan pejabat lainya di lingkungan MA itu, juru bicara Mahkamang Agung Andi Samsan Nganro mengatakan secara kelembagaan MA prihatin dengan kejadian tersebut.

Andi Samsan Nganro menyatakan Mahkamah Agung akan kooperatif dan menyerahkan proses hukum para tersangka kepada lembaga antirasuah Indonesia.

"Kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” kata Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Andi juga menambahkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati akan memenuhi panggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x