"Sangat disayangkan, mereka yang mempunyai kesempatan untuk bisa mencegah upaya jahat yang direncanakan Ferdy Sambo, namun tidak ada yang melakukannya," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa juga sangat menyesalkan sikap yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer dengan melakukan doa terlebihh dulu sebelum melakukan eksekusi terhadap Brigadir J.
Jaksa juga menyesalkan dan mempertanyakan sikap Putri Candrawathi yang sudah lama mendampingi Ferdy Sambo hingga menjadi pejabat tinggi Polri, namun tidak berusaha mencegah tindakan suaminya itu.
Yang terjadi justru sebaliknya Putri Candrawathi justru ikut terlibat dalam rencana jahat pembunuhan Brigadir J.
"Parahnya Putri Candrawathi justru menyatukan niatnya untuk bersama-sama merampas nyawa Brigadir Yosua," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Sebelumnya, suami Putri Candrawathi terdakwa Ferdy Sambo telah dihadirkan lebih dulu di persidangan. Persidangan terhadap Ferdy Sambo akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 20 Oktober 2022***