Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin, 17 Oktober 2022, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL dan memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.***