Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J Ditentukan Rabu, 26 Oktober 2022

- 20 Oktober 2022, 16:01 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Kamis, 20 Oktober 2022
Sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, Kamis, 20 Oktober 2022 /Tangkapan layar/Youtube PN Jakarta Selatan/

Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo dkk, Jaksa Bacakan Detil Kronologi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin, 17 Oktober 2022, tim penasihat hukum Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Pada pokoknya eksepsi itu memohon agar mejelis hakim menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT SEL dan memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah