KARAWANGPOST - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, Kamis, 20 Oktober 2022.
Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Putri Candrawathi .
Dalam tanggapannya, JPU minta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menolak seluruh dalil eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi dan nota keberatan dari penasihat hukum Putri Candrawathi," kata JPU Erna Nurmawati di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
JPU juga meminta majelis hakim untuk menerima dakwaan penuntut umum dengan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Usai pembacaan tanggapan atas nota keberatan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.