Pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang mengandung zat kimia berbahaya, salah satunya ialah etilen glikol (EG).
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: 5 Obat Sirup Ini Mengandung EG yang Berbahaya Bagi Ginjal, BPOM Tarik dari Peredaran
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal tersebut.***