KARAWANGPOST - Polri siap membantu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk menarik peredaran obat sirup yang ditengarai mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ginjal.
Bantuan tersebut akan dilakukan melalui Satgas Pangan Polri baik yang berada di Pusat maupun di daerah.
Hal tersebut ditegaskan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.
Menurut Nurul, Satgas Pangan Polri siap diterjunkan membantu kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk menarik obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal dari peredaran.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kombes Pol. Nurul Azizah.
Baca Juga: RSCM Jakarta Rawat Intensif 8 Anak Pengidap Gagal Ginjal Akut
Nurul Azizah sebagaimana dikutip Antara juga mengatakan Satgas Pangan Polri telah menginformasikan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk membantu pemerintah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat sirup di setiap wilayah.
"Para kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," tambah Nurul.
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melarang sementara peredaran obat sirop untuk anak-anak menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.