Awas, Hati-hati Bersiul! Siulan Bernuansa Pelecehan Seksual dan Merendahkan Kini dapat Dilaporkan ke Polisi

- 21 Oktober 2022, 14:36 WIB
Siulan bernuansa pelecehan seksual kini dapat dilaporkan ke polisi
Siulan bernuansa pelecehan seksual kini dapat dilaporkan ke polisi /

KARAWANGPOST - Bersiul kini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hati-hati. Apalagi kalau siulan dialamatkan kepada seorang perempuan.

Perempuan bisa saja menafsirkan siulan untuk menggoda atau melecehkannya. Perempuan yang merasa dilecehkan karena siulan, kini bisa melaporkan pelakunya ke polisi.

Menurut Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, siulan bernuansa pelecehan seksual diukur dari rasa ketidaknyamanan, merendahkan, atau melecehkan bisa dilaporkan ke polisi.

"Adapun siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek," katanya.

Klausul siulan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga: 5 Obat Sirup Ini Mengandung EG yang Berbahaya Bagi Ginjal, BPOM Tarik dari Peredaran 

Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

Ia mengatakan seseorang atau korban yang merasa tidak nyaman karena dilecehkan bisa melaporkannya ke polisin dengan delik aduan.

Delik tersebut hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban.

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x