Presiden Joko Widodo Instruksikan Pengawasan Industri Obat Diperketat Cegah Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 22 Oktober 2022, 11:51 WIB
Presiden Joko Widodo instruksikan pengawasan industri obat diperketat cegah kasus gagal ginjal pada anak
Presiden Joko Widodo instruksikan pengawasan industri obat diperketat cegah kasus gagal ginjal pada anak /BPMI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut adalah karena patogen yang menjadi cemaran obat sirop bernama etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Budi Gunadi menyebut pihaknya telah menemukan obatnya bernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus didatangkan dari produsennya di Singapura.

Baca Juga: 5 Obat Sirup Ini Mengandung EG yang Berbahaya Bagi Ginjal, BPOM Tarik dari Peredaran

Sebagai tindak pencegahan, BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu pertama Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries, Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan "multisystem inflammatory syndrome in children" (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.

Baca Juga: Rudolf Tobing Habisi Nyawa Teman Wanitanya Karena Dendam, Polisi: Tersenyum Karena Happy Membunuh Korban 

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh "outlet", antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.***

Halaman:

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah