Tiga Ancaman Hukuman untuk TNI Polri Jika Tidak Netral dalam Pemilu

- 14 September 2023, 10:04 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /tangkapan layar/IG/bawasluri

Kedua, dari aspek pidana. Apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.

Baca Juga: Polemik Penertiban APS Jelang Tahun Politik, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang

"Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI," ujarnya.

Ditambahkannya, terdapat 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.

"Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau 'premium remedium' dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu. Seluruh penanganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah