KARAWANGPOST - Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 sebagai pedoman untuk seluruh sektor dalam beraktivitas.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca Juga: Benarkah RTH Berkontribusi Atasi Polusi Udara, Begini Penjelasan DLH Kabupaten Karawang
"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Menko PMK Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa 12 September 2023.
Berikut adalah rincian hari Libur Nasional:
- Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- Tanggal 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- Tanggal 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Tanggal 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- Tanggal 31 Maret: Hari Paskah
- Tanggal 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- Tangga 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Tanggal 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Tanggal 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- Tanggal 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Tanggal 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Polemik Penertiban APS Jelang Tahun Politik, Ini Penjelasan Satpol PP Karawang
Cuti Bersama:
- Tanggal 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Tanggal 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- Tanggal 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- Tanggal 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- Tanggal 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- Tanggal 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Disampaikan Menko PMK Muhadjir, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.