Pemilu 2024: Masa Reses DPR-DPRD Tidak Boleh Jadi Ajang Kampanye

- 1 Oktober 2023, 16:07 WIB
Anggota Bawaslu Puadi
Anggota Bawaslu Puadi /

KARAWANGPOST - Masa reses atau kunjungan kerja anggota DPR/DPRD ke daerah konstituennya tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi dalam Workshop Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, beberapa hari lalu.

Menurut Puadi, dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.

Baca Juga: Polres Karawang Ringkus Genk Motor Resahkan Warga Ternyata Masih Bocil

"Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Minggu 1 Oktober 2023.

Lebih lanjut Puadi juga menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.

"Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah," tuturnya.

Ia menegaskan, yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan.****

Editor: M Haidar

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x