Transaksi Fantasis Judi Online Berdampak Bagi Perekonomian Indonesia

- 5 Oktober 2023, 14:55 WIB
Ilustrasi - Melakukan Transaksi Online
Ilustrasi - Melakukan Transaksi Online /Pixabay/mohamed_hassan/

KARAWANGPOST - Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengomentari transaksi judi online dengan jumlah jumbo itu akan berdampak buruk pada perekonomian Indonesia.

"Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada," ujarnya, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pemkab Karawang Harus Terlibat Menjaga Netralitas ASN

Anis juga menyebut data PPATK melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online, ia juga menyoroti mayoritas pelaku judi online yang disinyalir berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah.

Mirisnya yang mayoritas melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari.

"Seharusnya uang itu bisa ditabung, atau belanja ke UMKM, di sana terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga IRT. Pemerintah harus bertindak," jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Siap Antisipasi Segala Pontensi Ancaman Kamtibmas

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut lantas mendesak Pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi. 

"Indonesia harus terus memperjuangkan supaya segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF), penyebabnya karena para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri, FATF menangani kejahatan bidang keuangan seperti pencucian uang," ungkapnya.

Anis juga mengingatkan nilai transaksi judi online di Indonesia tahun 2022 mencapai Rp 104,4 triliun, naik hampir 100 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 57,9 triliun.

Baca Juga: Investasi Bodong Sasar 250 Korban Warga Karawang Total Kerugian Hingga Rp32 Miliar

Untuk itu ia mendorong adanya penanganan yang serius dari pemerintah dan seluruh unsur untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.

"Kalau ditangani dengan cara biasa seperti yang lalu angkanya akan melonjak berlipat-lipat," ungkap Anis.

Sehingga, Anis mengatakan akan semakin mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM. Pemerintah harus tegas memberantas judi online.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah