Pemilu 2024: Menag Terbitkan SE Larangan Penceramah Agama Berkampanye Politik

- 5 Oktober 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan kuota jemaah haji lunas tunda 2020 ditambah
Ilustrasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan kuota jemaah haji lunas tunda 2020 ditambah /Instagram/@guyaqut

K

KARAWANGPOST - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 seluruh element diminta untuk bertanggung jawab agar Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.

Berbagai regulasi dikeluarkan dalam upaya mengantisipasi berbagai ancaman keamanan jelang hingga pelaksanaan Pemilu 2024.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melarang penceramah seluruh agama untuk berkampanye politik praktis ketika menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pemkab Karawang Harus Terlibat Menjaga Netralitas ASN

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Dalam surat edaran itu menyatakan kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa.

Dalam mewujudkan hal tersebut, penceramah agama memegang peranan penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan produktivitas bangsa.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Siap Antisipasi Segala Pontensi Ancaman Kamtibmas

“Materi ceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif anarkis dan destruktif. Selain itu, untuk tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut, Kamis 5 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x