Langgar Aturan, Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke Polisi

- 5 Oktober 2023, 00:05 WIB
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin
Direktur Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin /kemenag RI

KARAWANGPOST - Umrah backpacker dikenal dengan umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tengah menjadi sorotan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi aturan pemerintah.

Ia menyebutkan Kemenag telah membuat laporan resmi terkait aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Investasi Bodong Sasar 250 Korban Warga Karawang Total Kerugian Hingga Rp32 Miliar

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, Senin 2 Oktober 2023.

Bisnis perjalanan ibadah umrah, dijelaskanya telah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan Undang - Undang Nomor: 8 Tahun 2019.

Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Baca Juga: TikTok Shop Nyatakan Patuh Terhadap Aturan Pemerintah

Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x