KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus ikut terlibat dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) agar tidak sampai terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi menyebutkan, pihaknya akan secara aktif brtkoordinasi dengan unsur terkait.
"Tentu saja kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Karawang dalam melakukan pengawasan mengenai netralitas ASN pada pemilu," kata Engkus Kusnadi, dikutip antara Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemilu 2024: Lemhannas Siapkan Kajian Resiko Jelang Pesta Demokrasi 2024
Ketua Bawaslu menjelaskan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara aktif dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang.
Mengacu pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalam SKB itu berisi larangan ASN membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Baca Juga: TikTok Shop Nyatakan Patuh Terhadap Aturan Pemerintah
Netralitas ASN selain tidak terlibat politik praktis para ASN juga dilarang menggunakan media sosial untuk menanggapi perihal dukung mendukung calon sepanjang tahapan pemilu.