Pemilu 2024: KPU Akan Undang Papol Bahas Teknis Pendaftaran Capres-Cawapres

- 12 Oktober 2023, 18:52 WIB
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik 
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik  /Karawangpost/Foto/KPU RI

KARAWANGPOST - Penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023 saat ini tengah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU akan segera mengundang seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk membahas terkait pendaftaran capres cawapres besok.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebutkan, seluruh parpo peserta Pemilu 2024 akan diberikan penjelasan teknis.

Baca Juga: Janji Bekerja di PT Sharp Electronics Indonesia KIIC Karawang, Pemuda Asal Jawa Kena Tipu Rp10 Juta

"Parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," ujar Idham, Rabu 11 Oktober 2023.

Selain itu, Idham juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.

"Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN," tuturnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ada 1.090 Pemilih Pemula di Karawang Belum Rekam e-KTP

"Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan," sambung dia.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah