Pemilu 2024: Laporkan Jika Temui Pemuka Agama Ceramah Bermuatan Politik

- 12 Oktober 2023, 20:56 WIB
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi /Karawangpost/Foto/Kemenag

"Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," jelasnya.

Dalam surat edaran yang disahkan pada 27 September 2023 itu, penceramah dan pemuka agama tidak boleh melakukan provokasi dan menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok tertentu.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah