Pemilu 2024: Laporkan Jika Temui Pemuka Agama Ceramah Bermuatan Politik

- 12 Oktober 2023, 20:56 WIB
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi /Karawangpost/Foto/Kemenag

KARAWANGPOST - Masyarakat bisa melapor jika mendapati pemuka atau penceramah agama menjadikan masjid dan tempat ibadah lain sebagai ajang praktik politik praktis melalui ceramah bermuatan politik.

Berkaitan hal tersebut Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Zayadi mengatakan, masyarakat dipersilahkan untuk melaporkan.

"Masyarakat silakan, monggo (melapor, red)," ujar Direktur Penerangan Agama Islam, Rabu 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Janji Bekerja di PT Sharp Electronics Indonesia KIIC Karawang, Pemuda Asal Jawa Kena Tipu Rp10 Juta

Menurutnya, masyarakat memiliki peranan penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kampanye terselubung, terutama di rumah-rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Jika masyarakat mendapati praktik tersebut, ujar Direktur Penerangan Agama Islam, bisa melaporkannya secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan hingga kepala bidang terkait di kantor wilayah Kementerian Agama.

Hal itu, dilakukan sebagai realisasi dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang salah satu poin melarang pemuka agama melakukan kampanye politik di masjid.

Baca Juga: Pemilu 2024: Ada 1.090 Pemilih Pemula di Karawang Belum Rekam e-KTP

Kementerian Agama melalui lembaga-lembaga di bawah hingga ke tingkat KUA di kecamatan juga terus melakukan penyebarluasan informasi dari surat edaran tersebut agar dipahami oleh semua pihak.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x