KARAWANGPOST - Polri terus lakukan pemburuan terhadap gembong narkoba Fredy Pratama yang memiliki jaringan peredaran narkoba terbesar di Indonesia.
Satu per satu kaki tangan dari jaringan gurita bisnis narkoba Fredy Pratama di tangkap dari mulai kasus TPPU hingga peredaran narkoba.
Penyidik Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kaki tangan Fredy Pratama yang merupakan penampung kekayaan hasil penjualan narkoba.
Baca Juga: Jangan Sampai Ada WNI Jadi Korban Perang Israel-Palestina
Dua tersangka berinisial SG dan MN yang bertugas mengumpulkan hasil penjualan narkoba dijerat tindak pidana pencucian uang TPPU.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol Mukti Juharsa menyatakan, kedua tersangka adalah penampung hasil peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga: Gunakan Ban Bekas untuk Menanggulangi Abrasi di Tanjung Pakis Karawang
“Kedua orang tersebut berperan menerima dan mengelola aset hasil penjualan narkotika jaringan Fredy Pratama,” tutur Brigjen. Pol. Mukti dalam konferensi pers, Rabu 18 Oktober 2023.
Dijelaskannya, dari tangan kedua tersangka itu disita tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, apartemen Rp1,5 miliar, dan uang tunai Rp35 juta.