Pemilu 2024: KPU akan Kaji Putusan MK Terkait Kepala Daerah Bisa Ikut Pilpres

- 18 Oktober 2023, 01:10 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Karawangpost/Foto/KPU RI

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Terutama, pada putusan memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah bisa mengikuti Pilpres 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU juga segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Wapres).

Baca Juga: Polisi Ungkap Penangkapan Owner Investasi Bodong di Karawang

"Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. Kami sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” ujar Hasyim, Selasa 17 Oktober 2023.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yakni, mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun dan atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Pemilu 2024: Pasukan Pengamanan Pemilu Polres Karawang Telah Siap

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x