Kasus Rocky Gerung Dugaan Ujaraan Kebencian dan Hoaks Naik Status ke Penyidikan

- 21 Oktober 2023, 17:01 WIB
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara
Gagal Mediasi Kasus Rocky Gerung Masuk Pokok Perkara /PMJ News

Fentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat," ungkap Ketut.

Baca Juga: Indonesia Mendapat 20 Ribu Jemaah Kuota Haji Tambahan Tahun 2024

Diketahui Polri menerima 24 laporan atas nama Rocky Gerung yang dianggap menyebarkan hoax dan keonaran. 

Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi saksi dan ahli dalam rangka penyelidikan perkara Rocky Gerung dengan total 24 laporan polisi yang diselidiki, penyidik telah memeriksa sebanyak 72 saksi dan 13 ahli.

Laporan itu buntut dari video viral Rocky yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Rocky dilaporkan bersama Refly Harun, pemilik channel YouTube.

Selain itu, Rocky juga dilaporkan ke Bareskrim terkait ucapan Rocky Gerung di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah